Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) adalah unsusr pelaksana akademik yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Unihaz di bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
LPPM mempunyai tugas melakukan koordinasi dan mendokumentasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut mengusahakan pengendalian administrasi sumberdaya yang diperlukan. Untuk melaksanakan tugasnya, kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat multidisiplin dan interdisiplin dengan sumberdana DRPM dan Universitas, dilakukan oleh pusat-pusat penelitian dan pengembangan di lingkungan LPPM, sedangkan kegiatan-kegiatan penelitian yang bersifat mandiri dilakukan oleh fakultas-fakultas dan unit lain di lingkungan Unihaz, dengan prosedur administrasi dan saluran tetap melalui LPPM.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unihaz Nomor : 98/SKPT/B-1/I/2016 tentang pengangkatan pejabat LPPM Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu ditetapkan : Ketua : Dr. Dodo Sutardi, M.Pd, Sekretaris : Ir. Nurseha, M.Si, Kepala Pusat Penelitian : Ir. Prihanani, M.Si, dan Kepala Pusat Pengabdian pada Masyarakat : M. Halil, ST., MT.
Dalam Bidang penelitian LPPM bertugas :
di fakultas/prodi dan unit-unit penelitian